Jadi Gini Lho Sidang Tilang Itu...

by - November 06, 2018


Beberapa waktu lalu saya ikut sidang tilang...

Ceritanya, akhir September lalu saya ketilang. Ini pengalaman agak lucu buat saya karena beberapa hari sebelumnya, saya dimintain bantuan anak kos buat nemenin ke polisi karena temennya kena tilang. Lha kok jeda beberapa hari setelahnya malah saya yang kena tilang.

Bagi yang belum pernah ditilang, begini wujud slip merah itu :(


Saya kena tilang di daerah perempatan Jalan Kaliurang. Gak usah diceritain lah ya detailnya gimana, agak memalukan ceritanya. Pelanggarannya kena pasal 287 ayat 1, yaitu pelanggaran marka jalan.

Setelah mobil menepi, ngobrol-ngobrol dengan polisi, saya dapat slip merah yang berarti disuruh sidang tilang hari Kamis, 11 Oktober 2018 di Pengadilan Negeri sesuai keterangan di slip tersebut.

(Ternyata) Sidang Tilang bukan di Pengadilan Negeri

Setelah dua minggu menunggu, akhirnya tiba juga hari dimana saya dijadwalkan menjalani sidang tilang. Menurut info dari pak Polisi yang menilang, sidang dimulai pukul 8 pagi dan saya disarankan untuk datang lebih awal.

Okee.. pagi itu pukul 8 saya sudah tiba di Pengadilan Negeri. Ketika lapor ke bagian security di bagian pintu masuk, langsung dikasih tahu kalau sudah setahun terakhir ini sidangnya gak di Pengadilan Negeri tapi di Kejaksaan. Loh kok beda?

Ingat, sidang tilang bukan di Pengadilan Negeri tapi di Kejaksaan

Tapi sama pak security ini saya tetap disuruh parkir di Pengadilan Negeri dulu, untuk melihat berapa denda tilang yang harus saya bayar. Di dekat parkiran motor, ada lembaran pengumuman di dinding yang isinya nama-nama peserta sidang hari itu beserta pasal yang dilanggar dan jumlah dendanya.

Dalam sehari, bisa ada 1000 lebih nama peserta sidang tilang. Dari daftar tersebut tertulis saya kena denda Rp 99rbu plus biaya perkara seribu rupiah sehingga total denda tilang Rp100rb.

Trus gimana sidangnya? Nah di sini menariknya.

Ada bapak-bapak yang menawarkan untuk mempermudah proses sidang. Biayanya Rp 25ribu. Jadi kalau saya kena denda Rp100rb, total biaya yang harus saya bayarkan adalah Rp 125rb. Saya gak perlu ke Kejaksaan, cukup nunggu di parkiran Pengadilan, dan nanti sekitar satu atau dua jam kemudian, bapak tadi akan kembali membawa STNK yang ditilang.

Wah ada calonya! Saya jadi mikir, apa jangan-jangan ini fungsinya dibikin jebakan sidang yang katanya sidangnya di Pengadilan Negeri (ada informasi tersebut di slipnya) tapi setelah disamperin ternyata sidangnya di Kejaksaan? Hmm...

Tapi mungkin saya gak ditakdirkan untuk memakai jasa calo tersebut. Ketika mau ngeluarin duit, bapak calonya tiba-tiba ngilang. Bersamaan dengan itu, ada beberapa ibu-ibu yang juga kena tilang, ngomong ke saya:

"Sidang aja mbak, gak ngapa-ngapain kok. Cuma antri dipanggil aja"

Ya benar juga ya. Memang hidup ini kan intinya cuma nunggu dipanggil... *mendadak ingat tobat

Termakan ajakan ibu-ibu tadi, saya akhirnya ikut rombongan ibu-ibu ini untuk ke Kejaksaan. Karena kantor Kejaksaan tidak jauh dari Pengadilan Negeri, saya memberanikan diri untuk nebeng rombongan ini menggunakan motor. Alhamdulillah mereka mau nebengin plus dipinjemin helm. Agak nekat juga ya kalo misalnya mau berangkat sidang tilang tapi masih aja ngelanggar ga pake helm.

Sepanjang perjalanan, saya ingin tanya apa penyebab ibu ini ditilang. Namun saya urungkan, karena sepertinya ibu-ibu ini bukan golongan yang nyalain lampu sein ke kanan tapi beloknya ke kiri. Toh nyetirnya sangat hati-hati dan cukup nyaman.

Prosedur Sidang Tilang: Cari Kotak Merah Dulu!

Oke, kami sudah tiba di kantor Kejaksaan. Sesampainya di sana, sudah banyak para jamaah sidang tilang yang duduk mengantri. Rupanya, sidang belum mulai meskipun jam sudah menunjukkan waktu 8.30.

Kami pun sempat bingung, ini prosedurnya gimana ya untuk mulai sidang? Karena tidak ada yang mengarahkan sama sekali dan papan informasi pun gak ada. Setelah tanya pada pengantri yang lain, ternyata lembaran merah surat tilang itu dikumpulin dulu di kotak khusus. Nanti ada petugas yang ambil tumpukan surat tersebut untuk dicocokkan dengan STNK/kartu-kartu yang ditahan.

Gak merah ding kotaknya, cuman plangnya aja yang merah ©divardha

Fungsi slip merah ini mirip seperti kartu antrian periksa dokter, siapa yang duluan naruh slipnya di kotak, besar kemungkinan lebih cepat dipanggil saat sidang.

Tepat jam 9, sidang tilang dimulai. Jangan bayangin suasana sidang tilang itu kayak sidang cerai di Pengadilan Agama atau kayak suasana persidangan Setya Novanto. Sidang tilang tu prosedurnya ternyata cuma manggilin nama-nama sesuai urutan slip merah yang tadi, tanpa ada pernyataan saksi, jaksa dan sebagainya.

Suasana sidang tilang ©divardha

Setelah dipanggil, bayar denda, dicocokkan dengan dokumen yang ditahan, udah deh selesai. 

Apa Yang Perlu Dibawa Saat Sidang Tilang?

Karena sidang tilang itu sebenernya cuma proses membayar denda, maka tentu saja yang perlu disapkan adalah uang. Besarannya beragam, tergantung pasal yang dilanggar. Tapi kalau diliat di halaman situs Pengadilan Negeri, rata-rata dendanya Rp 49rb-Rp 249rb. Sekali lagi, tergantung jenis pelangarannya. Kalau udah ngelanggar rambu lalu lintas, trus ga bawa surat-surat kelengkapan berkendara ya semakin banyak dendanya.



Selain uang, mungkin yang perlu disiapkan adalah KTP, minuman, cemilan, power bank, dan kipas. Kenapa kipas? Karena meskipun tempatnya terbuka dan sirkulasi udara bagus, tapi karena banyak orang bisa jadi berasa sesak dan gerah.

Lamanya antrian bener-bener ga bisa diprediksi. Ada mas-mas yang datang setelah saya, dia justru dipanggil lebih awal. Sedangkan ada juga bapak-bapak yang sudah lebih dulu antri sebelum saya, tapi selesainya malah belakangan. Kalau saya, total waktu yang dihabiskan dari pertama datang di Kejaksaan sampai selesai cuma makan waktu sekitar 1,5 jam.

Sidang tilang bisa diwakilkan?

Salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyain soal sidang tilang adalah: apakah sidang tilang ini bisa diwakilkan atau enggak? Jawabannya adalah bisa. Lewat calo aja bisa, ya kan? Yang penting itu tadi: bayar aja dendanya.

Trus gimana kalau kasusnya pas hari H emang ga bisa datang? Ada jadwal sidang tilang di hari lain, kalau gak salah setiap Senin-Rabu. Khusus hari Kamis adalah hari sidang yang sesuai jadwal tertulis di slip merah. 

Nah, ternyata gampang banget kan sidang tilang itu? Meskipun gampang dan terbilang cepat, saya doakan kamu semua gak perlu ngalamin sidang tilang. Tertiblah berkendara baik secara teknis maupun administratif. Penuhi kelengkapan berkendara seperti surat-surat, helm, spion, lampu, seatbelt, plat dll supaya lebih aman di jalan. Jangan lupa untuk nurut sama rambu lalu lintas. Sekarang ini pun saya udah lebih nurut sama lampu merah atau pun marka jalan yang kadang menggoda untuk dilanggar.

Hati-hati di jalan ya guys!

Fun Fact tentang 'tilang'

Anyway, kamu tau gak kalau kata tilang itu sebenernya singkatan dari kata 'bukti pelangggaran?'
https://kbbi.web.id/tilang













You May Also Like

0 comments

Pengisi Daya

Aku selalu bilang pada diriku sendiri, bahwa mencintaimu ini sebenarnya urusan mudah.  Kamu mungkin tidak menyadarinya, tapi setiap berada d...

Jadi Gini Lho Sidang Tilang Itu...


Beberapa waktu lalu saya ikut sidang tilang...

Ceritanya, akhir September lalu saya ketilang. Ini pengalaman agak lucu buat saya karena beberapa hari sebelumnya, saya dimintain bantuan anak kos buat nemenin ke polisi karena temennya kena tilang. Lha kok jeda beberapa hari setelahnya malah saya yang kena tilang.

Bagi yang belum pernah ditilang, begini wujud slip merah itu :(


Saya kena tilang di daerah perempatan Jalan Kaliurang. Gak usah diceritain lah ya detailnya gimana, agak memalukan ceritanya. Pelanggarannya kena pasal 287 ayat 1, yaitu pelanggaran marka jalan.

Setelah mobil menepi, ngobrol-ngobrol dengan polisi, saya dapat slip merah yang berarti disuruh sidang tilang hari Kamis, 11 Oktober 2018 di Pengadilan Negeri sesuai keterangan di slip tersebut.

(Ternyata) Sidang Tilang bukan di Pengadilan Negeri

Setelah dua minggu menunggu, akhirnya tiba juga hari dimana saya dijadwalkan menjalani sidang tilang. Menurut info dari pak Polisi yang menilang, sidang dimulai pukul 8 pagi dan saya disarankan untuk datang lebih awal.

Okee.. pagi itu pukul 8 saya sudah tiba di Pengadilan Negeri. Ketika lapor ke bagian security di bagian pintu masuk, langsung dikasih tahu kalau sudah setahun terakhir ini sidangnya gak di Pengadilan Negeri tapi di Kejaksaan. Loh kok beda?

Ingat, sidang tilang bukan di Pengadilan Negeri tapi di Kejaksaan

Tapi sama pak security ini saya tetap disuruh parkir di Pengadilan Negeri dulu, untuk melihat berapa denda tilang yang harus saya bayar. Di dekat parkiran motor, ada lembaran pengumuman di dinding yang isinya nama-nama peserta sidang hari itu beserta pasal yang dilanggar dan jumlah dendanya.

Dalam sehari, bisa ada 1000 lebih nama peserta sidang tilang. Dari daftar tersebut tertulis saya kena denda Rp 99rbu plus biaya perkara seribu rupiah sehingga total denda tilang Rp100rb.

Trus gimana sidangnya? Nah di sini menariknya.

Ada bapak-bapak yang menawarkan untuk mempermudah proses sidang. Biayanya Rp 25ribu. Jadi kalau saya kena denda Rp100rb, total biaya yang harus saya bayarkan adalah Rp 125rb. Saya gak perlu ke Kejaksaan, cukup nunggu di parkiran Pengadilan, dan nanti sekitar satu atau dua jam kemudian, bapak tadi akan kembali membawa STNK yang ditilang.

Wah ada calonya! Saya jadi mikir, apa jangan-jangan ini fungsinya dibikin jebakan sidang yang katanya sidangnya di Pengadilan Negeri (ada informasi tersebut di slipnya) tapi setelah disamperin ternyata sidangnya di Kejaksaan? Hmm...

Tapi mungkin saya gak ditakdirkan untuk memakai jasa calo tersebut. Ketika mau ngeluarin duit, bapak calonya tiba-tiba ngilang. Bersamaan dengan itu, ada beberapa ibu-ibu yang juga kena tilang, ngomong ke saya:

"Sidang aja mbak, gak ngapa-ngapain kok. Cuma antri dipanggil aja"

Ya benar juga ya. Memang hidup ini kan intinya cuma nunggu dipanggil... *mendadak ingat tobat

Termakan ajakan ibu-ibu tadi, saya akhirnya ikut rombongan ibu-ibu ini untuk ke Kejaksaan. Karena kantor Kejaksaan tidak jauh dari Pengadilan Negeri, saya memberanikan diri untuk nebeng rombongan ini menggunakan motor. Alhamdulillah mereka mau nebengin plus dipinjemin helm. Agak nekat juga ya kalo misalnya mau berangkat sidang tilang tapi masih aja ngelanggar ga pake helm.

Sepanjang perjalanan, saya ingin tanya apa penyebab ibu ini ditilang. Namun saya urungkan, karena sepertinya ibu-ibu ini bukan golongan yang nyalain lampu sein ke kanan tapi beloknya ke kiri. Toh nyetirnya sangat hati-hati dan cukup nyaman.

Prosedur Sidang Tilang: Cari Kotak Merah Dulu!

Oke, kami sudah tiba di kantor Kejaksaan. Sesampainya di sana, sudah banyak para jamaah sidang tilang yang duduk mengantri. Rupanya, sidang belum mulai meskipun jam sudah menunjukkan waktu 8.30.

Kami pun sempat bingung, ini prosedurnya gimana ya untuk mulai sidang? Karena tidak ada yang mengarahkan sama sekali dan papan informasi pun gak ada. Setelah tanya pada pengantri yang lain, ternyata lembaran merah surat tilang itu dikumpulin dulu di kotak khusus. Nanti ada petugas yang ambil tumpukan surat tersebut untuk dicocokkan dengan STNK/kartu-kartu yang ditahan.

Gak merah ding kotaknya, cuman plangnya aja yang merah ©divardha

Fungsi slip merah ini mirip seperti kartu antrian periksa dokter, siapa yang duluan naruh slipnya di kotak, besar kemungkinan lebih cepat dipanggil saat sidang.

Tepat jam 9, sidang tilang dimulai. Jangan bayangin suasana sidang tilang itu kayak sidang cerai di Pengadilan Agama atau kayak suasana persidangan Setya Novanto. Sidang tilang tu prosedurnya ternyata cuma manggilin nama-nama sesuai urutan slip merah yang tadi, tanpa ada pernyataan saksi, jaksa dan sebagainya.

Suasana sidang tilang ©divardha

Setelah dipanggil, bayar denda, dicocokkan dengan dokumen yang ditahan, udah deh selesai. 

Apa Yang Perlu Dibawa Saat Sidang Tilang?

Karena sidang tilang itu sebenernya cuma proses membayar denda, maka tentu saja yang perlu disapkan adalah uang. Besarannya beragam, tergantung pasal yang dilanggar. Tapi kalau diliat di halaman situs Pengadilan Negeri, rata-rata dendanya Rp 49rb-Rp 249rb. Sekali lagi, tergantung jenis pelangarannya. Kalau udah ngelanggar rambu lalu lintas, trus ga bawa surat-surat kelengkapan berkendara ya semakin banyak dendanya.



Selain uang, mungkin yang perlu disiapkan adalah KTP, minuman, cemilan, power bank, dan kipas. Kenapa kipas? Karena meskipun tempatnya terbuka dan sirkulasi udara bagus, tapi karena banyak orang bisa jadi berasa sesak dan gerah.

Lamanya antrian bener-bener ga bisa diprediksi. Ada mas-mas yang datang setelah saya, dia justru dipanggil lebih awal. Sedangkan ada juga bapak-bapak yang sudah lebih dulu antri sebelum saya, tapi selesainya malah belakangan. Kalau saya, total waktu yang dihabiskan dari pertama datang di Kejaksaan sampai selesai cuma makan waktu sekitar 1,5 jam.

Sidang tilang bisa diwakilkan?

Salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyain soal sidang tilang adalah: apakah sidang tilang ini bisa diwakilkan atau enggak? Jawabannya adalah bisa. Lewat calo aja bisa, ya kan? Yang penting itu tadi: bayar aja dendanya.

Trus gimana kalau kasusnya pas hari H emang ga bisa datang? Ada jadwal sidang tilang di hari lain, kalau gak salah setiap Senin-Rabu. Khusus hari Kamis adalah hari sidang yang sesuai jadwal tertulis di slip merah. 

Nah, ternyata gampang banget kan sidang tilang itu? Meskipun gampang dan terbilang cepat, saya doakan kamu semua gak perlu ngalamin sidang tilang. Tertiblah berkendara baik secara teknis maupun administratif. Penuhi kelengkapan berkendara seperti surat-surat, helm, spion, lampu, seatbelt, plat dll supaya lebih aman di jalan. Jangan lupa untuk nurut sama rambu lalu lintas. Sekarang ini pun saya udah lebih nurut sama lampu merah atau pun marka jalan yang kadang menggoda untuk dilanggar.

Hati-hati di jalan ya guys!

Fun Fact tentang 'tilang'

Anyway, kamu tau gak kalau kata tilang itu sebenernya singkatan dari kata 'bukti pelangggaran?'
https://kbbi.web.id/tilang













No comments: